PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
10 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN
KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN,
DAN KEHUTANAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu
membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN
KEHUTANAN.
BAB I
PEMBENTUKAN,
KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Bagian
Kesatu
Pembentukan
dan Kedudukan
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga
non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian
Kedua
Tugas
Pasal 2
Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas
mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan
mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
BAB II
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas :
a.
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua : 1) Menteri Pertanian;
2) Menteri Kelautan dan Perikanan;
3) Menteri Kehutanan;
c. Anggota : 1)
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
4) Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan
Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5) Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya
Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6) Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I
terkait.
BAB III
SEKRETARIAT
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 4
(1) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Sekretariat Badan Koordinasi Nasional
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua)
tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian,
Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
(3) Untuk pertama kali sejak ditetapkannya
Peraturan Presiden ini, Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan secara ex-officio oleh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian
Pertanian.
Pasal 5
Sekretariat Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai
tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Pasal 6
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
BAB IV
TATA
KERJA
Pasal 7
Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat
koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak
tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
Pasal 8
Apabila dipandang
perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat
mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai
dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
Pasal 9
Hasil rapat
koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan
tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
10
Hasil rapat Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan
kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan
penyuluhan.
Pasal
11
Ketua Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal
12
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal
13
Segala biaya yang
diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENUTUP
Pasal
14
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17
Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar